9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, klik “Kirim Aduan” untuk melakukan aduan keluhan.
Ida Fauziyah, selaku Menteri Tenaga Kerja menjelaskan bahwa gaji tersebut diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya, syarat agar pekerja mendapatkan subsidi, jika pekerja tersebut memperoleh gaji dibawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Serukan Perang Total, Trump Jr: Berhenti Terlihat seperti Republik Pisang
Namun, sebanyak 152 ribu pekerja dipastikan belum mendapatkan subsidi sebesar Rp2,4 juta dari BLT subsidi gaji tersebut.
Itu artinya, 152 ribu pekerja yang belum mendapatkan, akan mendapatkan pada gelombang dua.***