Jawab Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PPP: Kami Bayar Pemakaian Pesawat

- 6 November 2020, 16:25 WIB
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani. /Antara./

PR TASIKMALAYA - Politisi senior PPP, M Nizar Dahlan, melaporkan Menteri PPN/Ketua Bappenas, Suharso Monoarfa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu terkait bantuan carter pesawat pribadi dalam kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Sekertaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani buka suara.

Baca Juga: Ahli: Tuntutan Hukum Trump Tidak Mungkin Pengaruhi Hasil Pilpres AS

Ia mnejelaskan, laporan mengenai dugaan gratifikasi yang menyangkut nama Plt Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Sdr. Nizar Dahlan itu mengada-ada," tegas Arsul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Jumat, 6 November 2020.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, laporan tersebut menunjukkan bahwa Nizar tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK.

Baca Juga: PT KAI Bagikan Tiket Kereta Api Gratis Bagi Guru dan Nakes, Cek Syaratnya Disini!

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arsul menjelaskan, penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena sama sekali tidak terkait dengan jabatan Suharso sebagai menteri.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal," jelasnya.

Baca Juga: Nilai Tren Ekonomi Indonesia Positif, Airlangga Hartarto: Sudah Lalui Titik Balik atau Turning Point

Selain itu, Arsul juga mengatakan, pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukanlah penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan di hari libur.

Arsul menegaskan, pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.

"Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Menteri atau anggota DPR.

Baca Juga: Jelang Debat Pilkada Surakarta, Pesan Ganjar ke Gibran: Siapkan Mental Kemenangan

"Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara, dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan.

"Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas," jelas Asrul panjang lebar.

Bukan hanya itu, Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan, keberangkatan mereka ke wilayah utara Sumatera pun dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan pada hari kerja.

Baca Juga: Tanggapi Kepulangan Pimpinan FPI, Masduki Baidlowi: Wapres Tidak ada Komentar

"Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat.

"Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lain-lain," urainya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah