Jawab Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PPP: Kami Bayar Pemakaian Pesawat

- 6 November 2020, 16:25 WIB
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani. /Antara./

PR TASIKMALAYA - Politisi senior PPP, M Nizar Dahlan, melaporkan Menteri PPN/Ketua Bappenas, Suharso Monoarfa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu terkait bantuan carter pesawat pribadi dalam kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Sekertaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani buka suara.

Baca Juga: Ahli: Tuntutan Hukum Trump Tidak Mungkin Pengaruhi Hasil Pilpres AS

Ia mnejelaskan, laporan mengenai dugaan gratifikasi yang menyangkut nama Plt Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Sdr. Nizar Dahlan itu mengada-ada," tegas Arsul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Jumat, 6 November 2020.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, laporan tersebut menunjukkan bahwa Nizar tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK.

Baca Juga: PT KAI Bagikan Tiket Kereta Api Gratis Bagi Guru dan Nakes, Cek Syaratnya Disini!

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arsul menjelaskan, penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena sama sekali tidak terkait dengan jabatan Suharso sebagai menteri.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x