"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal," jelasnya.
Baca Juga: Nilai Tren Ekonomi Indonesia Positif, Airlangga Hartarto: Sudah Lalui Titik Balik atau Turning Point
Selain itu, Arsul juga mengatakan, pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukanlah penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan di hari libur.
Arsul menegaskan, pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.
"Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Menteri atau anggota DPR.
Baca Juga: Jelang Debat Pilkada Surakarta, Pesan Ganjar ke Gibran: Siapkan Mental Kemenangan
"Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara, dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan.
"Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas," jelas Asrul panjang lebar.
Bukan hanya itu, Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan, keberangkatan mereka ke wilayah utara Sumatera pun dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan pada hari kerja.
Baca Juga: Tanggapi Kepulangan Pimpinan FPI, Masduki Baidlowi: Wapres Tidak ada Komentar