Temukan Donatur Biaya Pilkada dari Pengusaha, KPK: Ada Konsekuensi Pamrih

- 6 November 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR TASIKMALAYA - Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2018, menemukan adanya campur tangan donatur yang telah membiayai peserta pemilihan kepala daerah.

"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (cakada) yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Manado, Kamis, 6 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Nawawi menjelaskan, pembiayaan tersebut dilakukan oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye.

Baca Juga: Gunung Merapi Naik Status ke Siaga Level 3, Pemkab Sleman Terapkan Darurat Bencana

Karena hal itulah, ia memperingatkan cakada cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori dalam pilkada serentak.

”Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, yang mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis,” ungkap Nawawi.

Selanjutnya, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Jelang Kepulangan Habib Rizieq, FPI: ini Tidak Dibenarkan

Nawawi sempat bertanya kepada beberapa cakada saat survei KPK 2018 soal tujuan donatur menyumbang adalah adanya balasan saat ia terpilih sebagai pejabat.

"Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," lanjut Nawawi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x