PR TASIKMALAYA – Status Gunung Merapi dinaikan ke status siaga level tiga oleh Balai Penyelidikan, dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kenaikan status Gunung Merapi diikuti dengan dilebarkanya zona aman dari tiga kilometer menjadi lima kilometer dari puncak Gunung Merapi.
DIkutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 6 November 2020 dari Antara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memberikan arahan terkait peningkatan status aktifitas Gunung Merapi.
Baca Juga: Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Jelang Kepulangan Habib Rizieq, FPI: ini Tidak Dibenarkan
“Dengan adanya peningkatan status aktivitas Gunung Merapi ini, kami telah mendapatkan arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk melakukan langkah antisipasi,” kata Harda.
“Dan kami hari ini juga segera menerbitkan ketetapan status darurat bencana merapi,” tambahnya.
Harda menyampaikan bahwa dengan penetapan status darurat Merapi ini maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana erupsi Gunung Merapi.
“Anggaran akan masuk dalam APBD perubahan, dan alokasi untuk pembiayaan penanganan bencana Merapi,” kata Harda.
Baca Juga: Yakin akan Raih Kemenangannya di Pilpres AS, Joe Biden Minta Pendukungnya untuk Tenang dan Sabar