PR TASIKMALAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab rencananya akan kembali ke tanah air pada 10 November mendatang.
Kepulangannya itu tentu membuat beberapa pihak antusias dan bahkan menjadi pembicaraan yang hangat saat ini.
Diketahui, usai kepulangan Habib Rizieq ini, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq.
Baca Juga: Yakin akan Raih Kemenangannya di Pilpres AS, Joe Biden Minta Pendukungnya untuk Tenang dan Sabar
Pasalnya banyak laporan dari pihak luar yang menyeret nama Rizieq. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus enggan untuk berkomentar lebih jauh.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap bahwa upaya kepolisian melakukan hal itu adalah tindakan kriminalisasi.
"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 6 November 2020: akan Terjadi Hujan Petir di Sore Hari
Diketahui, ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq dan dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.