Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Jelang Kepulangan Habib Rizieq, FPI: ini Tidak Dibenarkan

- 6 November 2020, 06:40 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS akan tiba di Indonesai tanggal 10 November 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS akan tiba di Indonesai tanggal 10 November 2020. //Dokumen PRMN

PR TASIKMALAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab rencananya akan kembali ke tanah air pada 10 November mendatang.

Kepulangannya itu tentu membuat beberapa pihak antusias dan bahkan menjadi pembicaraan yang hangat saat ini. 

Diketahui, usai kepulangan Habib Rizieq ini, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq.

Baca Juga: Yakin akan Raih Kemenangannya di Pilpres AS, Joe Biden Minta Pendukungnya untuk Tenang dan Sabar

Pasalnya banyak laporan dari pihak luar yang menyeret nama Rizieq. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus enggan untuk berkomentar lebih jauh.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap bahwa upaya kepolisian melakukan hal itu adalah tindakan kriminalisasi.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 6 November 2020: akan Terjadi Hujan Petir di Sore Hari

Diketahui, ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq dan dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x