Kemensos Perkuat Sistem Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza yang Terintegrasi Sosial

- 5 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi tindakan hukum bagi penyalahgunaan Napza.*/Pixabay/PublicDomainPictures/
Ilustrasi tindakan hukum bagi penyalahgunaan Napza.*/Pixabay/PublicDomainPictures/ /

PR TASIKMALAYA – Rehabilitasi atau Pemulihan ketergantungan bagi korban penyalahgunaan Napza merupakan kebijakan yang lebih efektif bagi pecandu yang tidak terlibat tindak pidana yang memiliki unsur kekerasan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam Kegiatan Pelatihan Konselor Adiksi Penanggulangan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza).

Pemenjaraan harus dipertahankan atau dipakai hanya sebagai pilihan bagi pelaku pelanggaran tindak pidana yang berat.

Baca Juga: 14 Tahun Beroperasi, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal

Pemenjaraan sebagai hukuman seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana Napza yang berat dan/atau pelaku tindak pidana Napza dengan kekerasan.

Penerapan depenalisasi atau dekriminalisasi sebagai alternatif bagi pengguna Napza serta pengecer Napza.

Harry menyampaikan bahwa Kemensos membangun suatu sistem rehabilitasi sosial yang mengutamakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Korban Penyelahgunaan Napza.

Penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial penerima manfaat, perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial.

Baca Juga: Modus Loker di Facebook, 12 Perempuan Asal Riau Nyaris Dijadikan TKI Ilegal

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah