Fraksi Demokrat Pertimbangkan Ajukan Legislative Review dan Kesalahan Ketik Dalam Naskah UU Ciptaker

- 5 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. //Antara

Sebelumnya, ramai diperbincangkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat kesalahan dalam pengetikannya.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undnag yang berlaku dan mengikat semua pihak.

“Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiedn (bisa diwakili Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” kata Yusril.

Baca Juga: Simaklah Beberapa Tips Merawat Diri saat Kita Terkena Alergi!

Dirinya mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah