Fraksi Demokrat Pertimbangkan Ajukan Legislative Review dan Kesalahan Ketik Dalam Naskah UU Ciptaker

- 5 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. //Antara

PR TASIKMALAYA – UU Cipta Kerja masih menjadi perhatian dan pembahasan di kalangan masyarakat temasuk para pakar hukum dan politisi.

Setelah ramai aksi unjuk rasa atas isi dari naskah UU Ciptaker tersebut, kini Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto mengatakan fraksinya akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengusulkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja,” ungkap Didik di Jakarta pada Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja

Menurutnya, sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipatek dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu, fraksinya juga akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU.

Ia menjelaskan, sebagai produk politik yang resmi disahkan, Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan ‘legislative review’.

“Kami sangat menghormati dan secara moral mendukung segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang,” ucapnya.

“Setelah disahkan tentu ruang dan standing-nya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Didik.

Baca Juga: Suara Nevada, Michigan, dan Wisconsin Jadi Penentu Kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020

Sebelumnya, ramai diperbincangkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat kesalahan dalam pengetikannya.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undnag yang berlaku dan mengikat semua pihak.

“Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiedn (bisa diwakili Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” kata Yusril.

Baca Juga: Simaklah Beberapa Tips Merawat Diri saat Kita Terkena Alergi!

Dirinya mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah