UU Ciptaker Resmi Ditandatangani, KSPI Percayakan ke MK: Benteng Keadilan Bagi Masyarakat

- 3 November 2020, 14:23 WIB
 Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /YouTube.com/Sekretariat Negara

PR TASIKMALAYA - UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020 malam.

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Ungkap Mitologi Kehidupan sang Putri, Film Dokumenter ‘Diana’ Rilis Tahun 2022

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Ia menilai, UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia. Ia pun memastikan akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Satu Tewas dan 15 Orang Luka-luka di Wina, Mendagri Austria Duga Ada Serangan Teroris

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," pungkasnya.

Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law diketahui telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, pada Senin 2 November 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x