Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDI P: Biasanya Dilaksanakan Sebelum Hari Kemerdekaan

- 4 November 2020, 18:18 WIB
Purnawirawan TNI yang juga mantan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.*
Purnawirawan TNI yang juga mantan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.* /Instagram.com/tbhasanuddin

PR TASIKMALAYA - Kabar tentang pemberian Bintang Mahaputera pada Gatot Nurmantyo telah beredar sejak Mafhud MD mengumumkan informasi tersebut lewat cuitan di Twitter pada Selasa, 3 November 2020.

Anggota Komisi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) waktunya tidak biasa.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini menekankan, bahwa sah-sah saja seorang kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra.

Baca Juga: Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara, Bintang Emon: UU ITE ini Kacau Harus Terus Diawasi

Sebab pemberian sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan, sesuai UU no 20 tahun 2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa.

Sekalipun anugerah itu diberikan kepada seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.

Hasanuddin kepada wartawan, Rabu, 4 November 2020 mengungkapkan,

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," ujarnya pada Rabu 4 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dalam RRI.

Baca Juga: Berpeluang Jadi Calon Ketua Umum PPP, Khofifah: Saat ini Ingin Fokuskan Diri Bangun Jawa Timur

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x