Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDI P: Biasanya Dilaksanakan Sebelum Hari Kemerdekaan

- 4 November 2020, 18:18 WIB
Purnawirawan TNI yang juga mantan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.*
Purnawirawan TNI yang juga mantan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.* /Instagram.com/tbhasanuddin

Sementara, kata dia, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan.

Para pahlawan, imbuhnya diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Baca Juga: Jelang Kepulangannya, Habib Rizieq: Kalau Ada yang Bilang Overstay di Arab, Saya Tuntut secara Hukum

Sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah