Jangan Sampai Dibekukan! Simak Cara Cek Status dan Syarat Daftar Ulang BPJS Kesehatan

- 4 November 2020, 12:22 WIB
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya /Dok. Indonesia.go.id

Pertama, buka aplikasi Mobile JKN, Kedua, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.

Baca Juga: Dakwaan JPU pada Irjen Napoleon Tak Sesuai, Polri Kawal Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Ketiga, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Keempat, petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Kelima, melalui Aplikasi JAGA KPK .

Berikutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Wasekjen Demokrat: Pesan SBY Tetap Tolak dan Tidak Menyerah

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto kartu peserta KIS.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah