Berdayakan Ekonomi dengan Program Perhutanan Sosial, Jokowi: Tidak Sebatas Izin atau SK

- 3 November 2020, 20:42 WIB
Presiden Joko Widodo Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker 3 hari lebih cepat .
Presiden Joko Widodo Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker 3 hari lebih cepat . /Setkab.go.id/

PR TASIKMALAYA - Demi memberdayakan ekonomi masyarakat, pemerintah telah menjalankan program perhutanan sosial yang hingga kini sudah berlangsung selama enam tahun.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kementrian Sekretariat Negara RI, dari sasaran awal 12,7 juta hektare perhutanan sosial yang dijatahkan oleh pemerintah, sampai dengan September 2020, total 4,2 hektare telah diberikan agar dikelola oleh masyarakat.

Ketika memberikan amanat dalam pertemuan tertutup yang membicarakan bahasan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya jajarannya dapat mengerjakan sasaran perhutanan sosial tersebut.

Baca Juga: Minta FKUB Diperbanyak, Maruf Amin: Pemahaman Agama yang Menyimpang yang Lahirkan Radikalisme

Pertemuan ini diadakan virtual dengan konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa, 3 November 2020.

"Kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan di empat tahun mendatang, yaitu kurang lebih masih 8 juta (hektare) lebih. Artinya memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam lima tahun pertama kemarin, tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektare lebih tadi yang perlu kita selesaikan,” ujarnya.

Presiden Jokowi pun mengingatkan bahwa perhutanan sosial tidak sebatas masalah pemberian izin atau penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi masyarakat.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Jokowi: Perguruan Tinggi Perlu Relaksasi Kurikulum dari yang Kaku Jadi Fleksibel

Yang lebih utama dari itu ialah pengawalan untuk program-program tambahan sehingga masyarakat di sekitar hutan mempunyai kemampuan dalam mempergunakan SK yang telah diberikan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah