Irjen Napoleon Ajukan Nota Keberatan, Minta Sidang Ditunda Satu Minggu

- 2 November 2020, 14:24 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Rommy S

PR TASIKMALAYA - Irjen Pol Napoleon Boneparte didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu terkait kasus penghapusan red notice Interpol. Mantan Kadivhubinter Polri ini akhirnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan.

Baca Juga: 2 November 2020: Unjuk Rasa Kecam Pernyataan Macron hingga Penolakan UUCK

"Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara,” ujar Napoleon saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020.

Pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan. Bahkan ia pun meminta waktu sidang ditunda hingga satu minggu.

“Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia,” ujar Santrawan.

Baca Juga: Mantan Pelatih Barcelona Bongkar Sifat Lionel Messi, Bak Sulit Menerima Kekalahan

Atas pengajuan ini, majelis hakim menyetujui dan kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2020 mendatang.

“Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin 9 November 2020 pukul 10.00 WIB, dengan agenda keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum,” kata hakim ketua Muhammad Damis.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah