Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga kembali memarahi saksi menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban human error.
Baca Juga: Keponakan Prabowo Gelontorkan Sumbangan Dana Kampanye Terbesar di Pilkada Tangsel
“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan.
"Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” cecar Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menegaskan, teguran keras Majelis Hakam kepada saksi dari pihak imigrasi sangat logis.
Baca Juga: Waspada! Pegadaian Tidak Pernah Jual Barang Lelang Online
Pasalnya, alat bukti yang dihadirkan JPU, terutama terkait data perlintasan imigrasi, baik itu Pinangki Sirna Malasari dan yang lainnya ternyata tidak valid. Karena itu, penasihat hukum menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokan data.
Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. Padahal, jaksa punya kewenangan lebih dari kami penasehat hukum
“Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa nggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” imbuhnya.
Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Menggunakan Bahasa Arab, Kontroversi Macron Terus Berlanjut