Resmi Ajukan Uji Materi UUCK ke MK, Aliansi Serikat Buruh akan Gelar Dua Aksi Lanjutan

- 2 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Buruh aksi tolak Omnibus LAW
Ilustrasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Buruh aksi tolak Omnibus LAW /Foto/ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Aliansi Serikat Buruh akan mengajukan permohanan uji materi (judical review) terkait Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Polres Aceh Tenggara Dalami Motif Mantan Polisi Lakukan Pembacokan pada Ustadz

Bahkan, jika UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya melakukan konsultasi dengan MK. 

"Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Said mengatakan, para buruh akan melakukan aksi kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Baca Juga: Sindir Fadjroel Soal Penghargaan Transportasi Jakarta, Fadli Zon: Giliran Salah Cuci Tangan

Kemudian, 10 November 2020, mereka akan melakukan aksi depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021. 

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x