Dilaporkan ke Polda Jatim, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Ketentuan Pemilu

- 3 November 2020, 07:31 WIB
Tri Rismaharini.
Tri Rismaharini. /Humas Surabaya

Ia lantas merinci, apa yang di utarakan Risma tidak mendasar, ditambah lagi bahwa Risma belum mendapatkan izin selaku kepala daerah untuk melakukan kampanye.

Baca Juga: Soal Pemilihan Presiden AS, Beberapa Pemilih di Negara Bagian Berikan Suara Secara Langsung

"Jadi dalam legal opini di situ ada kebohongan publik. Yang pertama Risma mengatakan Eri anaknya.

"Yang kedua bahwa Irvan sudah mengatakan dapat izin, padahal izinnya belum turun dari gubernur. Jadi kebohongan publik itu yang kita laporkan," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jatim. Dinilainya bahwa proses penanganan Bawaslu Surabaya terkesan lambat.

Baca Juga: Tak Naikan UMP 2021, Ridwan Kamil: Jangan Bandingkan dengan Provinsi yang Jumlah Industrinya Sedikit

"Kenapa sepertinya lambat? karena pengalamannya Risma dipanggil tak datang. Kalau ini Risma diproses di kepolisian," kata Malik yang juga sebagai praktisi hukum itu.

Selain dua poin tersebut, ia juga melaporkan pernyataan yang bernada provokatif yakni 'Nanti kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya nanti Surabaya hancur lebur'. Perkataan itu kata Malik dikatakan Risma kepada para peserta web binar.

"Ketiga terkait pernyataan yang dilontarkan Wali Kota Surabaya Risma yang terkesan memprovokasi. Melebihi Tuhan. Nanti kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya nanti Surabaya hancur lebur.

Baca Juga: Peringati HORI, Menkeu: Kita Harus Bekerja dengan Berbagai Langkah yang Sifatnya Antisipatif

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah