Diduga Timbulkan Kebencian SARA, Petinggi KAMI Ahmad Yani akan Diperiksa Polri

- 2 November 2020, 07:46 WIB
Ketua KAMI Ahmad Yani
Ketua KAMI Ahmad Yani /@Ayaniulva / Twitter

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani.

Rencananya, Ahmad Yani akan diperiksa pada 3 November 2020 mendatang.

“Info dari penyidik (pemanggilan Ahmad Yani) demikian. Sudah dijadwalkan Selasa mendatang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, Jokowi: di Masa Pandemi Dunia Harus Bersatu

Menurut Awi, Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam hal ini menjerat Anton Permana.

“Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklarifikasi kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2020, Polri Tengah Tangani 50 Kasus Dugaan Tindak Pidana

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

“Jadi intinya benar ada anggota Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020, lalu.

Jauh sebelumnya, Mabes Polri mengamankan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengamankan dua lainnya yakni Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

Dua orang pendiri KAMI itu diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lokasi yang berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa kedua orang itu diamankan dengan waktu yang berbeda.

“Iya benar. Anton kemarin (diamankan). Kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya ya,” terang Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 2 November 2020: akan Terjadi Hujan Ringan di Sore Hari

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan. Keterangan diperlukan terkait dugaan hoax yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah