Tolak Revisi UU Penyiaran, Para Jurnalis di NTB Gelar Aksi Damai

- 21 Mei 2024, 19:19 WIB
ilustrasi unjuk rasa
ilustrasi unjuk rasa /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR TASIKMALAYA - Sejumlah jurnalis yang tergabung di Koalisi Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi unjuk rasa damai untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di depan Kantor DPRD NTB di Kota Mataram, pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Riadi, selaku Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, memberikan penegasan bahwa para jurnalis yang ada di daerah NTB menolak revisi UU Penyiaran tersebut yang saat ini menjadi bahan pembahasan DPR RI.

Penolakan ini dilakukan karena revisi UU tersebut mengandung beberapa pasal yang dinilai kontroversi seperti, membungkam kemerdekaan pers, membatasi kebebasan berekspresi, serta mengungkung proses demokrasi.

"Kami menolak revisi UU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers, apapun dalilnya. Kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat," ujarnya di hadapan para jurnalis yang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pintu gerbang Kantor DPRD NTB, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tanggapan PM Georgia Soal Kritik AS dan Uni Eropa untuk Rancangan Undang-undang Agen Asing

Dia menjelaskan ada beberapa pasal yang dinilai sangat merugikan para jurnalis, seperti Pasal 42 serta 50 B yang isinya mengatur pelarangan dalam melakukan penayangan eksklusif liputan investigasi.

Pasal lain yang bisa merugikan selanjutnya, ada di Pasal 34 sampai 36 mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalani tugas berwenang untuk melakukan penyelesaian terkait sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Namun, pada peraturan yang tercantum di Undang-Undang Pers, pihak yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pers ialah Dewan Pers.

Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim menjelaskan bahwa jurnalis NTB pernah mengalami pengalaman yang buruk terkait dengan adanya UU ITE. Bahkan, dengan adanya UU ITE tersebut, sejumlah jurnalis sempat mendapatkan dikriminalisasi ketika menggunakan UU tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah