PR TASIKMALAYA – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani akan dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan Anton Permana. Dijadwalkan, Ahmad Yani akan diperiksa pada 3 November 2020.
“Info dari penyidik demikian,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, saat dimintai kofirmasi pada Minggu, 1 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Tribata News.
Baca Juga: Selama Liburan Kereta DAOP 2 Bandung Catat 16.603 Pesanan Tiket Penumpang Jarak Jauh
Brigjen Pol. Awi menyatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
“Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana),” terang Brigjen Pol. Awi.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sempat menunda pemanggilan Ketua Eksekutif Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Baca Juga: 5 Tips Mudah Merawat Ikan Cupang dengan Benar agar Tetap Cantik
Pemanggilan ditunda karena tengah fokus pada hal lain.