Berikan uang dan fasilitas
JPU kembali mengatakan, Heru, Benny, dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya.
Pemberian itu dilakukan berkenaan pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.
Baca Juga: Tetap Berkarya di Masa Pandemi, Jokowi Minta Semua Pihak Tak Menyerah
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.***