Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Berikut Perjalanan Kasus 6 Tersangka Jiwasraya

- 2 November 2020, 07:16 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. /Antara / M. Risyal Hidayat/

PR TASIKMALAYA – Jalan panjang persidangan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, enam terdakwa dijatuhi vonis seumur hidup.

Empat terdakwa diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 2 November 2020: akan Terjadi Hujan Ringan di Sore Hari

Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, lebih dahulu dijatuhi hukuman pada Senin 12 Oktober 2020.

Dua pekan berselang pada Senin 26 Oktober 2020, majelis hakim memvonis dua terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman serupa.

Untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro harus membayar uang ganti rugi senilai Rp6,078 triliun. Sementara Heru Hidayat diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,72 triliun.

Baca Juga: Tak ada Tilang pada Operasi Zebra 2020, Polisi : Tahun ini Kedepankan Simpatik dan Edukasi

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI dan PMJ News, berikut perjalanan lengkap hukuman yang diberikan kepada enam terdakwa:

Jejak perkara skandal Jiwasraya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x