Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Berikut Perjalanan Kasus 6 Tersangka Jiwasraya

- 2 November 2020, 07:16 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. /Antara / M. Risyal Hidayat/

Enam orang terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Dampak Pemadaman Listrik, MRT Jakarta Lakukan Pemulihan Penurunan Tegangan

“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, Rabu 3 Juni 2020.

Keenam terdakwa lakukan transaksi

Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.

Baca Juga: Selama Liburan Kereta DAOP 2 Bandung Catat 16.603 Pesanan Tiket Penumpang Jarak Jauh

Hal itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

JPU menegaskan, Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto,” tegas JPU.

Baca Juga: 5 Tips Mudah Merawat Ikan Cupang dengan Benar agar Tetap Cantik

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah