Demi Pembangunan Nasional, Pemerintah Terus Kembangkan dan Perluas Lahan Industri

- 31 Oktober 2020, 20:07 WIB
ilustrasi industri.
ilustrasi industri. /Pikiran-rakyat.com

“Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” kata Dody.

Ia beranggapan, peningkatan wilayah-wilayah industri berhubungan erat dengan agenda tata ruang wilayah, yang mana daerah industri atau kawasan industri wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Saat ini, jumlah luas tanah KPI nasional adalah 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa yang merupakan area industri termegah yang lebih dari 50 persen dari keseluruhan KPI Nasional.

“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu,” lanjutnya.

Baca Juga: Antisipasi Badai Terkuat di Dunia, Pemerintah Filipina akan Evakuasi Ribuan Warganya

Dody mengungkapkan formasi peningkatan wilayah yang merupakan fokus secara nasional saat ini ialah peningkatan Kawasan Industri khususnya di luar Jawa.

Total kawasan industri hingga bulan Oktober 2020 ialah 121 kawasan industri dengan jumlah luasan 53.341 hektare.

Sementara 27 tersebar mulai dari Pulau Sumatera hingga Papua dijadikan sebagai Kawasan Industri prioritas RPJMN 2020-2024 untuk ditingkatkan.

“Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang,” tandasnya.

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bertempur, Kedua Belah Pihak Sepakat Tak akan Targetkan Warga Sipil

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x