Beka menyebut, seseorang tidak boleh didiskriminasi hanya karena memiliki orientasi seksual yang berbeda.
Baca Juga: KNPI Jabar Apresiasi Atalia Kamil sebagai Pejuang Perempuan di Masa Pandemi Covid-19
Meski demikian, Beka juga memaklumi, aparat militer dan polisi memang memiliki aturan yang membatasi hak-hak personelnya sesuai domain internal institusi.
Beka menambahkan, perlu dibuat aturan yang lebih rinci tentang hal tersebut, agar tidak multitafsir dan misinterpretasi.
"Perlu mendetailkan soal kesusilaan yang dilarang. Tidak boleh ada ruang misinterpretasi sehingga ada kepastian. Tentu aturannya juga harus sesuai dengan hak asasi manusia," jelasnya.***