Soal Isu LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Komnas HAM Beri Pendapat

- 30 Oktober 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

PR TASIKMALAYA - Banyak prajurit terkena sanksi hingga dipecat di lingkungan TNI dan Polri diduga terlibat kasus Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Mengenai isu orientasi seks para aparat tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi hal tersebut.

"Siapapun tidak bisa mengkriminalisasi dan mendiskriminasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Buntut Kompetisi Ditunda, SFC Minta Kejelasan Regulasi hingga PSMS akui Merugi

Menurut Beka, orientasi seks seorang aparat atau siapapun itu, tidak mengandung masalah karena tidak merugikan orang lainnya.

“Hal yang bisa dikatakan tindak kriminalisasi adalah perilaku seksual yang bermuatan tindak kejahatan,” ucap Beka.

Beka menyebut, hal seperti itu jelas perilaku seksual yang jahat yang bisa merugikan orang lain dan mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Hindari Media Apapun yang Terbitkan Soal Anti-Islam, Jubir Rusia: Kami Saling Menghormati

"Yang bisa dihukum adalah perilaku seksualnya, misalnya ketika berhubungan seks atas dasar pemaksaan, atas dasar ancaman, kekerasan, intimidasi, pemerkosaan, atau berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Itulah jenis perilaku seksual yang bisa dijatuhi hukuman," jelas Beka.

Ia menilai, ada diskriminasi orientasi seksual dalam kasus LGBT di lingkungan TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x