KPK Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Kasus Suap Hiendra Soenjoto

- 30 Oktober 2020, 14:55 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri
Juru bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Hiendra Soenjoto (HSO) buronan, yang sudah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020 dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 30 Oktober 2020 dari Antara.

HSO ialah yang profesi sebelumnya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), telah berhasil ditangkap KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), menurut keterangan pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Guna Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali, Kemenparekraf Buat Program Revitalisasi Destinasi Wisata

"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, tersangka Hiendra sudah berada di Gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Ali.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Foto Minuman Keras yang Telah Mendapatkan Label Halal MUI

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x