Sediakan ‘Template’ Braille untuk Pemilih Pilkada 2020, KPU Gunung Kidul: Mereka Punya Hak yang Sama

- 30 Oktober 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi braille.
Ilustrasi braille. //Pixabay// Myriams-Fotos

Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin mengungkapkan hak pilih penyandang disabilitas haruslah dilindungi. Sehingga mereka dapat memanfaatkan haknya untuk ikut dalam demokrasi di daerah. Mereka yang memanfaatkan hak pilihnya juga tidak begitu banyak.

Sebagai contohnya, tahun 2019 lalu dari 2.494 disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya 0,412 persen dari jumlah DPT.

Tahun ini, untuk mengoptimalkan peranan disabilitas pihaknya berupaya melakukan pendekatan agar nantinya disabilitas dapat ikut ke TPS dan menyumbangkan hak pilih mereka.

"Mereka juga memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Ikut berpartisipasi dalam menggunakan suara mereka dengan memilih calon sesuai yang dikehendaki,” kata Qomarudin.

Baca Juga: Program Bantuan Pemerintah bagi Pelaku UMKM Gelombang Dua Mulai Dibuka November Mendatang

Sementara itu, Ketua Forum Disabilitas Gunung Kidul Untung Subagyo mengungkapkan partisipasi kelompok disabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih minim.

Pasalnya dari mereka ada yang masuk dalam kategori berat sehingga tidak bisa pergi kemana-mana dan tidak dapat menggunakan hak pilih mereka. Belum lagi sejumlah kondisi yang dihadapi oleh mereka.

“Ada relawan yang terjun memberikan arahan dan sosialisasi tapi masih belum menyasar secara keseluruhan,” kata Untung Subagyo.

Disamping itu, kebanyakan dari kelompok disabilitas ini bingung akan memilih siapa, karena mereka tidak mengetahui calon yang berkontestasi, sehingga mereka terkadang memilih untuk tidak memanfaatkan hak pilihnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Kasus Positif Corona di Tanah Air Menurun

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x