KPK Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Kasus Suap Hiendra Soenjoto

- 30 Oktober 2020, 14:55 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri
Juru bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Hiendra Soenjoto (HSO) buronan, yang sudah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020 dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 30 Oktober 2020 dari Antara.

HSO ialah yang profesi sebelumnya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), telah berhasil ditangkap KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), menurut keterangan pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Guna Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali, Kemenparekraf Buat Program Revitalisasi Destinasi Wisata

"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, tersangka Hiendra sudah berada di Gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Ali.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Foto Minuman Keras yang Telah Mendapatkan Label Halal MUI

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Indonesia Sedang Diperebutkan Oleh Negara-Negara yang Bersiap Untuk Perang Dunia

Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah