Perpres Nomor 102 Tahun 2020: KPK Bisa Tangani Kasus Kejagung dan Polri

- 28 Oktober 2020, 18:03 WIB
ILUSTRASI KPK.*
ILUSTRASI KPK.* /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan pada 21 Oktober 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam salah satu pasal Perpres tersebut disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penanganan kasus korupsi dari Kejagung atau Polri.

Baca Juga: Polda Sulsel Musnahkan 14,6 Kg Sabu, Kapolda: Akumulasi dari Kasus Pengungkapan Narkotika

"Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara," bunyia Pasal 1 Ayat 5.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," bunyi pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Hilangkan Noda Hitam dan Jamur pada Pakaian

Selanjutnya, Perpres ini juga mengatur bagaimana tata cara KPK dapat mengambil alih perkara pada Kejagung dan Polisi. Berikut aturan KPK tentang ambil alih kasus korupsi yang tertuang di Pasal 9:

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Charlie Hebdo Muat Karikatur Erdogan, Jubir Presiden Turki: Kami Mengutuk Upaya Menjijikan!

(2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14
(empat belas) hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Prambanan Jazz Festival 2020 Digelar Secara Virtual Akhir Oktober ini

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 10. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x