Hoaks Atau Fakta: Beredar Foto Minuman Keras yang Telah Mendapatkan Label Halal MUI

- 30 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Logo halal MUI.
Ilustrasi Logo halal MUI. /Foto: dok. LPPOM MUI Banten/

PR TASIKMALAYA - Minuman keras menjadi salah satu produk yang diharamkan untuk dikonsumsi uleh umat islam.

Pasalnya minuman itu mengandung alkohol yang bisa menimbulkan banyak kerugian.

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa ada minuman keras yang telah dilabeli dengan logo halal.

Baca Juga: Muncul Unggahan yang Mengaku sebagai Mantan Pacar Chanyeol EXO, SM Entertainment Angkat Suara

Hal itu tersebar lewat sebuah foto yang diunggah di media sosial dan membuat para netizen heboh.

Unggahan itu memperlhatkan foto minuman keras dengan merk Rivier Vino juga Crystal WSK yang keduanya memiliki label halal di atas kertas yang tertempel pada botolnya.

"Klw sdh bgn apa tidak hancur penerus bangsa..!" tulis sang pengunggah foto.

Tangkapan layar foto miras berlabel
Tangkapan layar foto miras berlabel

Namun, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs ANTARA, ternyata unggahan itu tidak benar adanya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x