Soal Kasus Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto

- 29 Oktober 2020, 20:44 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PR TASIKMALAYA - Perihal kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hiendra ditangkap oleh tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Sebelumnya Hiendra telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020, pada Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Kalahkan Puan Maharani di Elektabilitas Pilpres 2024, Megawati: Jangan Pegang Hasil Survei

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Lili mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka Hiendra terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Kelebihan Garam Bisa Sebabkan Hipertensi, Ahli Sarankan Menggantinya dengan Rempah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x