"Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditindak sesuai ketentuan hukum,” ungkap Menag Fachrul, Kamis 29 Oktber 2020.
Ia menilai kebebasan berpendapat tidak boleh melampaui batas sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun.
Namun dengan adanya hal itu, menag mengimbau masyarakat Indonesia agar tak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis yag dinilai tidak mencwrminkan sebagaiumat muslim.
“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga: Diumumkan Hari ini, Banyak Formasi Kosong Hasil Tes CPNS 2019 di Provinsi Jateng
Masalah ini bermula saat salah satu majalah di Prancis menerbitkan katikatur Nabi Muhammad yang membuat marah muslim dunia.***