Sebelum mengambil keputusan terkait perizinan vaksin, BPOM akan berdiskusi dengan komite nasional penilaian obat yang terdiri dari para ahli atau pakar dari berbagai bidang keahlian, seperti farmakologi, kesehatan masyarakat, dan penyakit dalam.
Baca Juga: Pajang Karikatur Cabul Erdogan, Pejabat Turki Kutuk Keras Majalah Charlie Hebdo
Izin yang dikeluarkan dapat berupa izin edar lengkap atau penggunaan perizinan dalam kondisi darurat (emergency use authorization).
Dalam mendapatkan perizinan saat kondisi darurat tetap harus mengikuti serangkaian evaluasi, meskipun nanti ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan dengan fleksibilitas atau simplifikasi, tapi tidak meninggalkan kaidah khasiat, keamanan dan mutu.
“Yang ‘emergency’ (darurat) bukan persetujuannya, tapi adalah kondisi di mana sekarang ini kita dalam kondisi kedaruratan Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Kecewa Tiongkok Relokasi ke Vietnam, BKPM Usulkan Gratis Sewa Lahan 10 Tahun Bagi Investor Asing
Setelah mendapatkan izin edar tersebut, vaksin dapat diproduksi secara massal dan didistribusikan dan digunakan kepada masyarakat.***