(2) Dalam melakukan pengambilan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga: Jumlah Populasi Komodo Meningkat hingga 3.022 Ekor, KLHK: Pengembangan Wisata Alam Dibatasi
(3) Dalam hal KOmisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilan perkara dalam tahap penyidikan dan;atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari terhitung sejak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud Ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca Juga: Protes Terhadap Perlakuan Aktivis Pro-Demokrasi, Anggota Parlemen Thai Thailand ‘Menebas’ Tangan
“Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis Pasal 10.***