Isi Liburan Pergi Ke Taman Hiburan Ancol? Mari Simak Aturan yang Diberlakukan!

- 28 Oktober 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi roller coaster
Ilustrasi roller coaster /Pixabay

- Penambahan personil petugas (satgas) Protokol Covid-19 juga disiagakan untuk bertugas memantau dan memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai penerapan 3M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan air dan sabun yang dikemas dengan slogan SSBB, yaitu Senang Selamat Bareng-Bareng.

Baca Juga: PSBB Proposional Diperpanjang, Satgas Harian Jabar: Disesuaikan Kewaspadaan Daerah

- Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari maximum occupancy kawasan Ancol. Sementara untuk resort dan restoran sendiri dibatasi hingga maksimal 50 persen dari occupancy normal.

- Pintu Gerbang Ancol beroperasi mulai pukul 06.00–21.00 WIB, sementara unit-unit rekreasi yang ada di dalamnya yaitu Dunia Fantasi mulai pukul 10.00–17.00 WIB, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol mulai pukul 10.00–16.30 WIB.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengutarakan libur panjang akan selalu menjadi momen yang ditunggu oleh setiap orang.

“Namun di tengah pandemi seperti sekarang diperlukan komitmen yang tinggi oleh seluruh pengunjung dalam mematuhi sejumlah protokol kesehatan dengan baik,” kata Teuku dalam siaran pers yang diterima Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Debat Soal Hoaks Vaksin Covid-19 dengan Staff Ahli Kominfo, Fadli Zon: Semua Ga Jelas!

Manajemen Ancol berharap semua yang datang dapat mematuhi peraturan protokol yang berlaku dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

Satgas Covid-19 Ancol yang disiapkan terdiri dari karyawan, Satpol PP dan TNI/POLRI, hingga perbantuan sukarelawan dari alumni Sekolah Rakyat Ancol yang akan berkeliling dan memonitor aktivitas pengunjung.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x