PSBB Proposional Diperpanjang, Satgas Harian Jabar: Disesuaikan Kewaspadaan Daerah

- 28 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB /ANTARA/

 

PR TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) kembali diperpanjang hingga 25 November 2020.

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Dua Klub Asal Inggris, Manchester City dan Liverpool, Raih Kemenangan

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam rilisnya.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Baca Juga: Ada Sandiaga Uno dalam Caketum PPP, Pengamat: Seharusnya Punya Sumber Daya Internal yang Cukup

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x