Kemudian, para penerima bantuan harus memiliki identitas petani yang direkomendasikan oleh kepala desa atau camat, dan disahkan oleh kepala daerah, dan/atau kepala dinas pertanian setempat.
Selanjutnya, petani peneri maanfaat wajib memiliki identitas, yakni KTP, KK dan Kartu Tani.
Mereka juga harus mempunyai pompa air dengan mesin pengerak lebih kecil dari 6,5 HP, dan berbahan bakar bensin.
Baca Juga: Ditolak, Majelis Hakim Nilai Eksepsi Djoko Tjandra Tak Beralasan
Mereka juga belum pernah menerima bantuan sejenis, yakni mesin pompa air.***