Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur

- 27 Oktober 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Ambulans.
Ilustrasi Ambulans. /DOK. Antara/

"Serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kapolda Sulsel.

Baca Juga: KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

Kapolda menambahkan, aksi tersebut dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang merupakan gabungan sejumlah mahasiswa.

Unjuk rasa diwarnai aksi orasi dan pengrusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum, berupa sarana prasana di sekitar tempat unjuk rasa.

“Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (anacaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara),” pungkas Kapolda Sulsel.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x