"Serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kapolda Sulsel.
Baca Juga: KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita
Kapolda menambahkan, aksi tersebut dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang merupakan gabungan sejumlah mahasiswa.
Unjuk rasa diwarnai aksi orasi dan pengrusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum, berupa sarana prasana di sekitar tempat unjuk rasa.
“Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (anacaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara),” pungkas Kapolda Sulsel.***