Kelanjutan Kasus Korupsi E-KTP, Hadirkan Dua Saksi dan 4 Tersangka Baru

- 26 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

Kemudian, tersangka Miryam S. Haryani (MSH) mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dan Paulus Tannos (PST) Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.

Baca Juga: Bangun Kesehatan Nasional, Tenaga Kesehatan Perlu Bantuan Lebih

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sementara itu, peran tersangka Isnu disebut bahwa pada Februari 2011 setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.

Saat itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. 

Baca Juga: Sejak Agustus hingga Oktober, Lima Hiu Tutul Terdampar di Sumatera Barat

Irman kemudian menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Lalu, tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Pimpinan masing-masing  konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Sedangkan pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Baca Juga: Tulis Surat untuk Mark Zuckerberg, PM Pakistan Minta Facebook Hapus Konten Islamofobia

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x