Nama lain selain Djoko Tjandra yang mendapatkan dakwaan adalah Andi Irfan Jaya yang tersangkut kasus Jaksa Pinangki.
Andi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Kedua PAsal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Hadapi Libur Panjang, Jumlah Perjalanan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Bertambah
Kedua, Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, atau kedua Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cassie Bank Bali. Djoko kabur tahun 2009. Selama 11 tahun, dirinya berpindah-pindah tempat bahkan negara.***