UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

- 23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat mengunjungi beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jatinangor, Selasa 1 September 2020.
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat mengunjungi beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jatinangor, Selasa 1 September 2020. /Dok Pemkab Sumedang.

Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal bagi suatu produk. Biaya sertifikasi halal ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Komitmen Indonesia Jadi Negara Asosiasi dari Pacific Alliance dengan Target Pasar Amerika Latin

Sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, sesuai dengan standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya-upaya yang menjamin kemudahan bisnis produk halal di antaranya:

Memperluas Lembaga Pemeriksaan Halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Kemungkinan Disebabkan Akibat Stimulus Ekonomi di Amerika Serikat

Meski pemeriksaan melibatkan lembaga di luar MUI, fatwa halal tetap ditetapkan oleh MUI. Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan, BPJH  akan mempercepat penetapan fatwa, sehingga proses penerbitan lebih cepat.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x