Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal bagi suatu produk. Biaya sertifikasi halal ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Komitmen Indonesia Jadi Negara Asosiasi dari Pacific Alliance dengan Target Pasar Amerika Latin
Sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, sesuai dengan standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya-upaya yang menjamin kemudahan bisnis produk halal di antaranya:
Memperluas Lembaga Pemeriksaan Halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Kemungkinan Disebabkan Akibat Stimulus Ekonomi di Amerika Serikat
Meski pemeriksaan melibatkan lembaga di luar MUI, fatwa halal tetap ditetapkan oleh MUI. Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan, BPJH akan mempercepat penetapan fatwa, sehingga proses penerbitan lebih cepat.
HI sohIB, tahukah kamu? Salah satu kebijakan yg diatur dalam UU Cipta Kerja a/ pemberian sertifikasi halal secara gratis bagi usaha mikro #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #ProgramPemerintah #SertifikasiHalal #UMKM #UUCiptaKerja #OmnibusLaw #BangkitUntukIndonesiaMaju pic.twitter.com/pV7DovYl9V— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) October 23, 2020
***