Kabupaten Brebes juga memiliki dua unit pengolahan garam, yakni di desa Karang Dempel Losari dengan kapasitas 30 ton/hari, dan di desa Pesantunan Wanasari dengan kapasitas delapan ton/hari.
“Selain itu juga sedang dibangun mini washing plant (mesin pencuci dan pemurnian garam) di desa Pesantunan, Wanasari, yang merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan, dan Perikanan, dengan kapasitas 20 ton basah/hari atau delapan ton kering/hari,” lanjutnya.
Tetty berharap, dengan masuknya agenda pembangunan pabrik garam, harga garam diupayakan dapat maksimal.
Baca Juga: Suga Colek Jokowi, Minta Bantuan Ungkap Kasus Penculikan oleh Korea Utara
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes Yuta Sugiharti mengatakan, penandatanganan dengan PT SPJT merupakan tidak lanjut dari survei pendahuluan untuk calon lokasi di Desa Bulakamba dan Desa Pengaradan Tanjung, pada Januari 2020 lalu.
Ia menambahkan, pada 2 Juli 2020 dilakukan rembug daerah bersama PT SPJT dan Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia dengan melibatkan OPD terkait.
“PT SPJT telah mengirimkan surat pernyataan kerja sama pembangunan pabrik garam industri di Kabupaten Brebes,” ujar Yuta.
Baca Juga: Video Risma Beri Pesan Menyentuh Hati, Pelajar Pendemo Tolak UU Ciptaker Menangis
Dirinya mengungkapkan, dalam hal ini Bupati Brebes menyatakan minatnya, terkait pembangunan pabrik garam industri yang berlokasi di Desa Bulakamba.
Kesepakatan bersama tersebut, kemudian diperluas cakupannya antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan PT SPJT, menjadi kerja sama pengembangan potensi daerah.