Konteksnya di sana, apa konklusinya dengan bersama-sama artinya ada kesadaran lebih maju dari MUI dan lain-lain untuk kemudian kita juga sama-sama melakukan evaluasi sistem pemilu dan sistem pemerintahan kita.
Komisi Fatwa MUI sebelumnya mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin, Senin, 19 Oktober 2020 kemarin.***