Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, APBN 2020 Dirombak Dua Kali

- 20 Oktober 2020, 16:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /ANTARA/

 

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di hampir seluruh dunia membuat semua kondisi di suatu negara mengalami perubahan termasuk kondisi ekonomi tidak terkecuali di Indonesia. Hal tersebut merombak alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2020.

Adanya perubahan mengenai APBN di tahun 2020 tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rilis Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Panasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini," kata Moeldoko dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari RRI .

Baca Juga: Penggerak Demo Anarkis Diduga Pelajar, Polisi: Ancaman Maksimal 10 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu Nomor 1 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk melakukan perombakan mengenai anggaran dan kebijakan APBN 2020.

Sebelum masa pandemi berlangsung, APBN 2020 yang disusun sempat mengalami revisi karena tidak dapat menjawab kebutuhan darurat mengenai penanganan situasi.

Perppu No 1 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dengan adanya peraturan undang-undang tersebut, APBN 2020 telah mengalami dua kali perubahan dengan defisit yang awalnya sebesar 5,07 persen menjadi 6,34 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

"Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary. Antara lain juga memberikan relaksasi defirit mengingat kebutuhan belanja negara untuk Covid-19 meningkat saat pendapatan negara menurun," kata Moeldoko.

Baca Juga: Siapkan Naskah Khutbah Salat Jumat, Kemenag: Perlu Materi yang Relevan dengan Perkembangan Zaman

Untuk penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan dana yang difokuskan untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dari Rp695,2 Triliun.

Didalam RAPBN senilai Rp169,7 triliun akan dialokasikan sebagai dampak dari pandemi yang diduga masih akan berlangsung hingga tahun 2021.

"Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021. Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," lanjutnya.

Untuk alokasi penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penaikan anggaran dari yang jadinya Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun.

Kenaikan anggaran yang dilakukan terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah dalam upaya pemulihan virus Covid-19.

"Alokasi anggaran itu diperuntukan untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM, dunia usaha, serta Pemda," jelasnya kembali.

Baca Juga: Sebut Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi Dipenuhi Cobaan, Komisi IX DPR: Ujian Buat Semua Anak Bangsa

Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang naik setiap bulan mengakibatkan kebutuhan alat Pelindung Diri (APD) terus melonjak, sekurangnya 11 juta APD berhasil didapatkan dari berbagai negara dan lembaga-lembaga non-pemerintah.

"Produksi APD dalam negeri digenjot, sejumlah sekolah kejuruan, dan industri rumahan digandeng memenuhi kebutuhan. Hasilnya produksi APD saat ini mencapai 17 juta per bulan," lanjutnya.

Kemudian, perlindungan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako Jabodetabek, dan diskon listrik seluruhnya adalah Rp203,9 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa mengurangi jumlah karyawan yang terkena PHK.

Senilai Rp203,9 tirilun dialokasikan untuk kebutuhan perlindungan sosial seperti program keluarga harapan atau PKH, bantuan untuk warga Jabodetabek, sereta diskon listrik.

Selain untuk kebutuhan perlindungan sosial, pemerintah juga mengalokasikan insentif untuk dunia usaha agar bisa mengurangi jumlah karyawan yang terkena PHK.

Baca Juga: Menurut Survey, Remaja di India Cenderung Tidak Nyaman Curhat Dengan Orang Tua

Hal tersebut disalurkan dalam bentuk pembebasan PPH21, restitusi PPN dan penurunan tarif badan dan stimulus lainnya sebesar Rp120,61 triliun. Khusus untuk UMKM, diberikan Rp123 triliun, untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, dan sektoral Kementerian Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

"Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai Rp169,7 triliun mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021," kata Moeldoko.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x