Penggerak Demo Anarkis Diduga Pelajar, Polisi: Ancaman Maksimal 10 Tahun

- 20 Oktober 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian/

 


PR TASIKMALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja dan menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Akan tetapi, banyak kaum buruh dan pekerja yang menolak adanya UU tersebut.

Mereka pun melakukan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law dan diselenggarakan di beberapa wilayah.

Aksi demo pun kembali diselenggarakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 di sekitar Istama Jakarta.

Baca Juga: Siapkan Naskah Khutbah Salat Jumat, Kemenag: Perlu Materi yang Relevan dengan Perkembangan Zaman

Sementara itu, baru-baru ini Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka yang diduga telah memprovokasi serta menggerakan pelajar di media sosial Facebook untuk membuat kerusuhan dalam aksi demo UU Ciptaker.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Polisi Amankan Pelajar Diduga Penggerak Demo Anarkis, Terancam 10 Tahun Penjara meski di Bawah Umur," hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya pada Selasa siang.

Argo menuturkan bahwa satu orang di antaranya masih dalam proses pengejaran.

"Kita sudah dapatkan tersangka, yaitu yang pertama adalah aktor ataupun yang membuat akun ya di Facebook ada tiga tersangka, yaitu ada MI, ada WH, dan satu lagi masih kita kejar," ucap Argo.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x