Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, APBN 2020 Dirombak Dua Kali

- 20 Oktober 2020, 16:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /ANTARA/

 

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di hampir seluruh dunia membuat semua kondisi di suatu negara mengalami perubahan termasuk kondisi ekonomi tidak terkecuali di Indonesia. Hal tersebut merombak alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2020.

Adanya perubahan mengenai APBN di tahun 2020 tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rilis Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Panasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini," kata Moeldoko dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari RRI .

Baca Juga: Penggerak Demo Anarkis Diduga Pelajar, Polisi: Ancaman Maksimal 10 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu Nomor 1 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk melakukan perombakan mengenai anggaran dan kebijakan APBN 2020.

Sebelum masa pandemi berlangsung, APBN 2020 yang disusun sempat mengalami revisi karena tidak dapat menjawab kebutuhan darurat mengenai penanganan situasi.

Perppu No 1 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dengan adanya peraturan undang-undang tersebut, APBN 2020 telah mengalami dua kali perubahan dengan defisit yang awalnya sebesar 5,07 persen menjadi 6,34 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x