Penggerak Demo Anarkis Diduga Pelajar, Polisi: Ancaman Maksimal 10 Tahun

- 20 Oktober 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian/

"Ini ada tulisannya macem-macem, ada juga untuk tanggal 20 ini 'buat kawan-kawan, jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh'. Kemudian ada ajakan ini alat-alat yang berguna untuk berjaga-jaga saat turun aksi jika chaos, dan ada suruh bawa masker, bawa kacamata renang, dan juga ada bawa odol, dan juga ada bawa raket," terangnya.

Baca Juga: Menurut Survey, Remaja di India Cenderung Tidak Nyaman Curhat Dengan Orang Tua

Menurut Argo, ajakan membawa raket bertujuan untuk menghindari gas air mata dan memukulkannya kembali.

"Kenapa bawa raket? Raket itu kalau nanti dilempar gas air mata akan dipukulkan, ini ajakan-ajakan di Facebook. Kemudian ada kantong karet, air mineral, dan sarung tangan," ujar Argo.

Anggota dari grup STM se-Jabodetabek sendiri dikatakan Argo sudah ada sekitar 21,2 ribu orang.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Anak-anak ini kita kenakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2, UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 14 UU no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 207 KUHP. Ini ancaman maksimal 10 tahun," jelas Argo.

Meski demikian, Argo menambahkan bahwa perlakuan dalam menangani kasus ini akan dibedakan dengan orang dewasa.

Baca Juga: Lompat dari Ambulans, Pasien Covid-19 ini Malah Berbaur Aksi Demo Tolak Omnibus Law

"Baik itu dalam pemeriksaannya, semuanya kita pakai teknis dari penyidikan bagaimana anak ini bisa menyampaikan secara jujur apa yang ditanyakan oleh penyidik, dan ruangannya pun tidak sama dengan ruangan pemeriksaan orang dewasa," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah